Kasus Video Asusila Oknum ASN Belum ada Sangsi dari Pemkab, Aktivis Sugeng Minta Bupati dan Wabup Tindak Tegas

oleh

Lahat, Sumsel. CN – Kasus dugaan asusila bugil sambil memegan dan memainkan alat vital penis, menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas kesehatan belum ada sanksi dari atasan,maupun dari kepala puskesmas atau kepala dinas.

 

example banner

Aktivis sumsel Sugeng prayoga mengatakan Dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial D yang bekerja di puskesmas Sukamerindu, kabupaten lahat melakukan vidio call (VC) dengan seorang perempuan sambil berdiri bugil. Apa lagi oknum tersebut mengakui perbuatannya dan bekerja selaku bendahara di puskesmas.

BACA  Peringatan HARDIKNAS 2026, Sekertaris Daerah Minta Guru Didik Anak Dengan Hati Dan Ilmu Ferdi ansyah May 4, 2026 IMG_20260504_175931 Dilihat : 7 Way Kana . Jurnallampung.com,-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak serta ketulusan dalam mendidik guna mencetak generasi unggul dari Bumi Ramik Ragom. Hal tersebut disampaikan pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. “Kita perlu menguatkan partisipasi semesta. Pendidikan yang berkualitas harus bisa dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026. Velli menyoroti dua aspek penting dalam pendidikan, yakni penguatan emosional dan penguasaan ilmu pengetahuan. Menurutnya, guru tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter siswa. “Didiklah dengan hati, majulah dengan ilmu,” ucapnya. Harapannya peringatan Hardiknas tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum bagi tenaga pendidik untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan global.

 

“Meminta bupati,wakil bupati dan seketaris daerah (sekda) selaku kepala daerah tertinggi di pemerintahan kabupaten Lahat untuk melakukan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat perbuatan asusila (termasuk perselingkuhan/perzinaan) dijatuhi sanksi disiplin berat, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021. Sanksinya penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan ini melanggar kode etik dan moral ASN.”Tegasnya.

BACA  Lama Menunggu Bantuan, Minibus Warga di Jalinsum Tapanuli Utara Akhirnya Dievakuasi Sigap oleh Truck Brimob Batalyon C Sumut

 

Ia juga menaambahkan, Peraturan disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menetapkan kewajiban dan larangan bagi pegawai. Pelanggaran disiplin, berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan di dalam/luar jam kerja, akan dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi dibagi menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat.

BACA  Sambangi Warga Damar Sari, Polsek Padang Hilir Sampaikan Pesan Kamtibmas

 

Konfirmasi pimpinan tertinggi dibidang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten lahat, melalui nomor whatsapp +62 811-XXXX-819 sekretaris daerah (sekda) Dr. Ir. H. Izro Maita, M.Si belum ada jawaban.

No More Posts Available.

No more pages to load.