Lahat, Sumsel. CN – Kasus dugaan asusila bugil sambil memegan dan memainkan alat vital penis, menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas kesehatan belum ada sanksi dari atasan,maupun dari kepala puskesmas atau kepala dinas.
Aktivis sumsel Sugeng prayoga mengatakan Dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial D yang bekerja di puskesmas Sukamerindu, kabupaten lahat melakukan vidio call (VC) dengan seorang perempuan sambil berdiri bugil. Apa lagi oknum tersebut mengakui perbuatannya dan bekerja selaku bendahara di puskesmas.
“Meminta bupati,wakil bupati dan seketaris daerah (sekda) selaku kepala daerah tertinggi di pemerintahan kabupaten Lahat untuk melakukan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat perbuatan asusila (termasuk perselingkuhan/perzinaan) dijatuhi sanksi disiplin berat, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021. Sanksinya penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan ini melanggar kode etik dan moral ASN.”Tegasnya.
Ia juga menaambahkan, Peraturan disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menetapkan kewajiban dan larangan bagi pegawai. Pelanggaran disiplin, berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan di dalam/luar jam kerja, akan dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi dibagi menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat.
Konfirmasi pimpinan tertinggi dibidang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten lahat, melalui nomor whatsapp +62 811-XXXX-819 sekretaris daerah (sekda) Dr. Ir. H. Izro Maita, M.Si belum ada jawaban.












