Empat Lawang, Sumsel. CN – Feri Indra Leki ,SPSc.CLAD.CLDS. Mengapresiasi kinerja di sidang kode etik polri yang di gelar di Polres Empat Lawang pada hari kamis 7 mei 2026 sidang terkait pungli sebesar Rp.2000.000 yang di lakukan oknum STK terhadap orang tua korban pelecehan anak di bawah umur. (07/05/2026)
Dalam putusan sidang kode etik tersebut STK mendapatkan sangsi satu tahun tunda kenaikan pangkat dan menjalani hukuman selama tiga puluh hari sejak tanggal di tetapkan 7 mei 2026 STK sebelum di bawa ke jeruji besi STK menjani tes urin oleh pihak anggota Polres Empat Lawang.
Sebelum sidang selesai beberapa petinggi di polres empat mengucapkan apresiasi kepada Beni selaku penyidik di unit PPA yang tidak mau menerima suap, dengan alasan beni menyampaikan tidak mau ada tekanan dari pihak manapun di kemudian hari. tegasnya.
Setelah selesai sidang etik, orang tua korban minta kepada APH agar kiranya kasus anaknya secepatnya terungkap.
Dalam kasus ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat dan di lingkungan APH di empat lawang agar kiranya untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Tim














