Kampar,-CN -Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin (30/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. TM (19 tahun) berhasil diamankan oleh tim penyidik pada hari Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Perumahan PKS PT. SA Desa Kota Garo.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan Pada Kamis (7/5/2026) bahwa Kasus ini terungkap setelah guru korban menemukan percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam milik korban AA (13 tahun) pada hari Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Guru tersebut segera menghubungi kakak kandung korban, RS yang kemudian mendatangi sekolah dan menemukan bahwa selain percakapan tidak pantas, juga terdapat video yang tidak pantas dalam percakapan tersebut.
Setelah melakukan pengecekan langsung terhadap handphone korban dan menanyakan secara langsung kepada korban, pelapor mendapatkan keterangan bahwa korban telah mengalami perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku. Atas dasar hal tersebut, pelapor melakukan laporan resmi di Polsek Tapung Hilir sekitar pukul 19.35 WIB pada hari yang sama.
Berdasarkan perintah Kapolsek Tapung Hilir, Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, bersama tim penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan upaya penindakan. Tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan membawa kedua pihak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk Oppo dan 1 unit handphone warna hitam merk Infinix yang menjadi alat komunikasi dalam perkara ini. Tersangka kini ditahan di Polsek Tapung Hilir dan akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kepekaan terhadap keamanan dan perlindungan anak, serta segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan anak kepada pihak berwenang. Korban saat ini telah mendapatkan dukungan dan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akan mendapatkan penanganan yang sesuai untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan situasi yang aman dan terkendali. Pihak Polsek Tapung Hilir akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga.
Editor R Gulo













