Polsek Padang Hulu Lakukan Mediasi Penganiayaan Tehadap Sesama Warga

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Aiptu Adi Kuswono melakukan kegiatan problem solving antar warga berupa mediasi terkait masalah dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Gor Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu (7/5/2026).

Mediasi atau problem solving ini berlangsung pada Jumat sore (8/5/2026) di Taman Musyawarah Polsek Padang Hulu dengan dihadiri masing-masing pihak yakni, Usman Gumanti Lubis (56) warga Asahan selaku pihak pertama dan Abdillah (35) warga Bandarsono selaku pihak kedua.

BACA  Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Tutup Latihan SAR Semester I 2026
example banner

Peristiwa penganiayaan ini dinformasikan dilakukan oleh Abdillah terhadap Usman Ginanti Sinaga yang terjadi pada hari Kamis 7 Mei 2026 sekira pukul 23.O0 WIB di Jalan Gor sehingga membuat korban merasa keberatan dan melaporkan masalah itu ke Polsek Padang Hulu.

BACA  Polres Tebing Tinggi Laksanakan Operasi Gabungan Sosialisasi Pajak Kendaraan 

Selanjutnya dalam proses mediasi, kedua belah pihak didampingi keluarga melakukan musyawarah dan sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian,” ujar Aiptu Adi Kuswono.

BACA  Satgas TMMD 128 Salurkan Sembako kepada Penerima Manfaat RTLH di Desa Kahu-Kahu

Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dan permasalahan dianggap selesai. Polsek Padang Hulu berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.