Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Warung Desa Sumber Sari

oleh
oleh

Tapung Hulu,-CN AN hanya bisa pasrah saat Polsek Tapung Hulu menangkapnya di sebuah warung warga di Desa sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar (Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 00.40 Wib.

Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

BACA  𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮𝙖.
example banner

” Kini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti di Polsek Tapung Hulu,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Awalnya Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini,S.H langsung melakukan penyelidikan. “Tidak lama kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada didepan ruko dan sedang duduk,”terang Kapolsek.

BACA  Polres Aceh Singkil Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku tim melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 paket Narkotika Jenis sabu, plastik bening Kosong, mancis, Handphone Merk Vivo Y71 warna merah dan juga saat diperiksa hpnya terdapat pesan wa transaksi pemesanan Sabu lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung hulu.

BACA  Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

“Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu miliknya dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,”tegas IPTU Riko Rizki Masri.***

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.