Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti.

oleh

Medan – CN –  Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi, kembali digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, pada Senin (11/5/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Medan.

BACA  TK Cahaya Mata Sergai Sukses Lepas Siswa Angkatan ke-14, Cetak Generasi Berakhlak Mulia.
example banner

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan yang memimpin jalannya persidangan telah bersikap tegas sehingga seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan lancar.

“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.

BACA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Olahraga Bersama dan Dukung Ketahanan Pangan

Dalam persidangan tersebut juga disepakati jadwal lanjutan sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

Pihak keluarga Persadaan Putra Sembiring dan kawan-kawan berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil dan objektif demi keadilan, dan juga kami sangat berharap kepada Kepala Pengadilan Negeri Medan agar perhatian dan atensinya dalam kasus ini, agar tidak ada lagi kedepannya wartawan ataupun masyarakat yang mengalami kejadian yang serupa.

BACA  UPTD. Puskesmas PAIKER Laksanakan Kegiatan Cek Kesehatan Gratis

Mereka mengaku selama ini diliputi kegelisahan akibat penanganan perkara oleh Polrestabes Medan yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap persoalan yang menimpa keluarga mereka, bahkan terkesan menjebak pemohon.(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.