Maling Lembu Dibekuk, Dua Ternak Raib Berhasil Ditemukan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang meresahkan warga di Jalan Meranti Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan SH MH, Rabu (13/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AP (19), warga Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA  Bhayangkari Peduli Sentuh Hati Lansia di Desa Sumber Sari, Wujud Kepedulian Polsek Tapung Hulu untuk Masyarakat
example banner

Korban baru mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah mendapat kabar dari keponakannya. Saat melakukan pencarian, warga mengaku melihat mobil Grand Max melaju kencang sambil membawa ternak lembu.

BACA  Perkuat Legalitas dan Sinergi Daerah, IKPM Sumatera Selatan DIY Dukung Penguatan Mahasiswa Perantauan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Jatanras yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (11/5/2026) dini hari.

BACA  Polri Hadir Bantu Warga Pesisir, Polairud Polres Langkat Timbun Halaman Masjid dan Santuni Anak Yatim

“Dua ekor lembu milik korban juga berhasil ditemukan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Iptu Herikson.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.