Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin pagi (11/5/2026), petugas berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu dan mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, personel berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RC (38) di dalam rumah.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RC diduga kuat merupakan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi. Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan pelaku yang menyebut sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi. Kami menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Jimmy Sitorus. (Zai)












