Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

oleh

Tanah KaroCN.Id. Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (13/5/2026) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram.

BACA  KAPOLRES BINJAI JENGUK KORBAN BEGAL PELAJAR PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN MAKSIMAL
example banner

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.

BACA  KANTOR WILAYAH DJKN (DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA) SUMATERA UTARA JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Selain paket sabu, polisi juga menyita dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.

Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

BACA  KAPOLRES BINJAI JENGUK KORBAN BEGAL PELAJAR PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN MAKSIMAL

Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.