FGD RP3KP, Pemko Tanjungbalai Fokus Tata Permukiman Berkelanjutan

oleh

Tanjungbalai (CN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina.

example banner

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tajul Abrar Ritonga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Yuli Rosdiana Sitorus, tim konsultan penyusunan dokumen RP3KP, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta camat se-Kota Tanjungbalai.

BACA  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Baharuddin Lantik 33 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

Dalam sambutannya, Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RP3KP merupakan langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, dokumen RP3KP disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

“Perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembangunan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan,” ujar Fadly.

BACA  Polsek Kampar Kiri Hilir Bantu Panen Jagung Desa Karya Bakti – Lahan 2 Ha Hasilkan ±800 kg Untuk Dukung Swasembada Pangan

Ia menjelaskan, dokumen RP3KP nantinya diharapkan mampu menjadi dasar pengendalian pembangunan, penanganan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.

Selain itu, penyusunan RP3KP Kota Tanjungbalai juga harus selaras dengan arah kebijakan penataan ruang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai.

“Hal ini penting agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan sesuai peruntukan ruang, mendukung pembangunan wilayah yang tertib, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Fadly menegaskan bahwa FGD tersebut menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan, saran, serta penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RP3KP yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, regulasi yang berlaku, dan kondisi riil masyarakat Kota Tanjungbalai.

BACA  Peringatan May Day 2026 di Batu Bara, Wabup Syafrizal Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Komunikasi.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Plh Wali Kota berharap seluruh peserta FGD dapat memberikan kontribusi pemikiran secara aktif, konstruktif, dan komprehensif sehingga Ranperda RP3KP dapat menjadi produk hukum yang implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan perumahan dan permukiman di masa mendatang. (Hani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.