Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik.

oleh
oleh

Simalungun I CN Aktivitas sebuah pabrik tahu home industri yang berada di Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Pabrik yang disebut-sebut telah beroperasi sejak tahun 2018 itu diduga belum memiliki kelengkapan izin lingkungan serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya.

Pada Selasa (19/05/2026), awak media mendatangi lokasi pabrik tahu yang diketahui milik R. Damanik guna melakukan konfirmasi terkait legalitas usaha dan pengelolaan limbah produksi.

example banner

Saat berada di lokasi, awak media sempat menemui salah seorang pekerja dan menanyakan siapa pemilik usaha tersebut. Tidak lama berselang, datang seorang pria berinisial A yang disebut-sebut sebagai pihak pengelola sekaligus diduga merupakan anggota TNI-AD.

Dalam keterangannya kepada awak media, A mengklaim bahwa usaha tersebut telah mengantongi sejumlah izin usaha.

“Kalau izin kami di sini resmi bang, semua sudah lengkap kami kantongi, mulai dari NIB dan juga sertifikat halal,” ujar A.

Namun demikian, A tidak menunjuk kan terkait dokumen legalitas dimaksud, pihak pengelola tidak memperlihatkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan kepada awak media.

BACA  Bhabinkamtibmas Aipda RIPI MADORES Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Intan Jaya.

Sorotan semakin menguat ketika awak media mempertanyakan keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di pabrik tahu tersebut. Pernyataan yang disampaikan pengelola justru menimbulkan tanda tanya terkait sistem pengelolaan limbah produksi.

“Kalau di sini limbahnya langsung ke parit saluran air sungai yang berada tepat di samping pabrik,” ungkap A.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan. Pasalnya, limbah cair industri tahu diketahui mengandung bahan organik tinggi yang apabila dibuang langsung ke aliran sungai tanpa proses pengolahan berpotensi menurunkan kualitas air dan mengganggu ekosistem lingkungan sekitar.

Saat ditanya mengenai dampak terhadap masyarakat sekitar, A menyebut aliran sungai tersebut mengarah ke area perkebunan sawit dan disebut tidak pernah digunakan warga.

“Aliran sungai itu mengalir ke kebun sawit sana bang dan tidak pernah digunakan oleh warga,” tambahnya.

Sementara itu, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Kahean yang sebelumnya ditemui awak media mengaku mengetahui keberadaan usaha pabrik tahu tersebut yang telah lama beroperasi di wilayahnya.

BACA  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Binluh dan Edukasi Pengendara

“Sudah lama kali pabrik tahu itu beroperasi. Kalau izin mungkin adalah itu, tapi kalau yang saya tahu izinnya UMKM saja pak,” ujar Pangulu.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa limbah produksi diduga dialirkan langsung ke sungai di sekitar lokasi usaha.

“Kalau masalah IPAL-nya itu setahu saya pembuangannya langsung ke aliran sungai itu pak,” sambungnya.

Dugaan Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair wajib melakukan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan tertentu dan wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Kemudian pada Pasal 69 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Selain itu, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan:

BACA  Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin dan Integritas Pelayanan.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan air limbah industri juga diatur dalam berbagai regulasi turunan, termasuk kewajiban memiliki sarana pengolahan limbah seperti IPAL bagi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair.

Publik pun mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pabrik tersebut, termasuk memverifikasi legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan.

Publik berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan lingkungan yang berpotensi berdampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat maupun ekosistem sekitar.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran lingkungan hidup, publik meminta agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Reporter : JR.S
Editing : HP.S

No More Posts Available.

No more pages to load.