SERGAI – CN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sistiansyah, memberikan tanggapan terkait kabar adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ali Ahmad yang memegang jabatan ganda. Ali Ahmad diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (20/05/2026).
Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5) malam, Raden Cici Sistiansyah membenarkan status kepegawaian Ali Ahmad di bawah naungan dinasnya. “Benar yang bersangkutan merupakan kepala sekolah,” ujar Raden Cici melalui pesan tertulis.
Terkait rangkap jabatan sebagai Pj Kades, Raden Cici mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Menurut pandangannya, pengangkatan PNS untuk mengisi kekosongan jabatan publik yang bersifat sementara bukanlah sebuah pelanggaran, asalkan jabatan kedua bukan status definitif.
“Sepengetahuan saya boleh saja seorang PNS itu menjabat di dua jabatan selama itu bukan jabatan definitif. Misalkan jabatan Sekda kosong, untuk mengisi kekosongan ditunjuk pejabat eselon 2 menjadi pelaksana tugas (Pj, Plt, atau Plh) sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya mencontohkan.
Ia juga menambahkan bahwa penunjukan Pj Kades dari unsur PNS tidak melulu harus berasal dari pegawai lingkungan kecamatan. Siapa pun PNS-nya bisa ditunjuk selama memenuhi kriteria yang dibutuhkan. “Tidak harus seperti itu (dari PNS Kecamatan). Yang penting kualifikasinya untuk menjadi Pj terpenuhi. Setahu saya tidak ada masalah,” tambahnya lagi.
Kendati demikian, demi memastikan keabsahan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, Kadis Pendidikan Sergai menyarankan agar awak media melakukan koordinasi lebih lanjut ke instansi teknis yang berwenang mengatur aparatur negara dan pemerintahan desa. “Untuk lebih jelasnya coba ditanyakan kepada pejabat yang lebih berkompeten, misalnya BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) atau Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), ” pungkas Raden Cici.
Dari jawaban Kadis Pendidikan yang menyatakan bahwa oknum PNS boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah dan Penjabat (Pj) Kepala Desa asal tidak definitif tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik, karena hal tersebut dapat melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berikut adalah dasar aturan yang melarang praktik tersebut:
1. Larangan Rangkap Jabatan ASN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap dan dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya sebagai abdi negara.
2. Kebutuhan Waktu Penuh (Full-time): Jabatan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan yang melekat pada jabatan fungsional Guru. Tugas ini menuntut kehadiran dan fokus penuh (penuh waktu) untuk mengelola pendidikan. Begitu pula dengan jabatan Pj Kepala Desa yang memakan waktu dan tanggung jawab penuh dalam pelayanan masyarakat.
3. Potensi Konflik Kepentingan:
Rangkap jabatan pada dua instansi yang berbeda rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest) dan berpotensi menyebabkan kelalaian serta penurunan kualitas pelayanan pada salah satu atau kedua institusi tersebut.
Meskipun dalam kondisi tertentu PNS dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Desa, mekanisme yang benar adalah PNS tersebut harus dibebastugaskan sementara (diberhentikan dari tugas tambahan) dari jabatan Kepala Sekolahnya agar ia dapat fokus penuh menjalankan roda pemerintahan di desa. Jika ia tetap memegang SK Kepala Sekolah secara aktif dan merangkap Pj Kades, hal tersebut adalah pelanggaran disiplin kepegawaian. (Syahrial).













