Jadikan Halaman Kantor Desa Sebagai Tempat Transaksi Sabu, TO Polsek Pasir Penyu Diringkus

oleh
Oplus_131072

CN.IDINHU – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polsek Pasir Penyu diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di halaman Kantor Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa malam, 19/5/2026.

 

example banner

Pelaku diketahui bernama YP alias Yogi (28), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Ia diamankan dalam operasi gabungan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut seorang TO narkoba tengah berada di depan Kantor Desa Pasir Ringgit untuk melakukan transaksi sabu.

BACA  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Binluh dan Edukasi Pengendara

 

“Masyarakat memberikan informasi bahwa tersangka yang sudah menjadi target operasi terlihat berada di halaman kantor desa dan diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu,” jelas AIPTU Misran.

 

Mendapat laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial YP Alias Yogi .

BACA  Pandangan Rizki Advokad Terhadap JM Dalam Seni Mengelola Persepsi Publik di Tengah Efisiensi

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di saku celana tersangka. Barang bukti tersebut berupa 16 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan di dalam botol bekas minyak rambut warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan tas hitam di sepeda motor milik tersangka yang berisi perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba.

 

Petugas turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu potongan pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan digital, kotak rokok merek Slava warna ungu, satu unit handphone  warna hitam, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor.

BACA  Sambangi Pos Sat Kamling Tanjung Marulak, Polsek Rambutan Himbau Petugas Jaga

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” tambah AIPTU Misran.

 

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Inhu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Polres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda**

 

Sumber Humas Polres Inhu: Aiptu Miaran,SH

No More Posts Available.

No more pages to load.