Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Jadi Pj Kades.

oleh

SERGAI – CN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sintiansyah, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi lanjutan mengenai status rangkap jabatan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan Ali Ahmad, seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Jum’at, (22/05/2026).

Upaya konfirmasi lanjutan dikirimkan oleh awak media pada Kamis, 21 Mei 2026 siang, guna memperjelas dasar aturan yang digunakan dinas terkait. Langkah ini menyusul pernyataan Kadisdik sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejauh pengetahuannya hal tersebut tidak menjadi masalah.

BACA  Camat Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan.
example banner

“Selamat siang menjelang sore Pak Kadis. Maaf Pak Kadis, konfirmasi lanjutan mengenai pernyataan Pak Kadis kemarin kalau setahu Pak Kadis tidak masalah, berarti dalam artian boleh ketika oknum PNS yang seorang kepala sekolah merangkap jabatan sebagai Pj Kades Pematang Pelintahan. Itu apa dasarnya ya Pak Kadis? Karena dari segi Undang-Undang Desa dan ASN/PNS itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan, Pak Kadis,”  bunyi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Raden Cici Sintiansyah, Kamis (21/5/2026).

BACA  Dugaan Rangkap Jabatan Oknum PNS Sebagai Kepala Sekolah dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Raden Cici Sintiansyah belum memberikan respons atau penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memperbolehkan rangkap jabatan tersebut, padahal sudah centang dua menandakan chat tersebut sudah sampai. Dengan bungkamnya Raden Cici Sitiansyah tentu menjadi sorotan karena sebelumnya beliau mengatakan tidak masalah rangkap jabatan bagi PNS asal jabatan kedua tidak defenitif, namun ketika ditanya dasarnya apa, tidak menjawab (bungkam).

Sebagai informasi, isu rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena regulasi pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Larangan Rangkap Jabatan ASN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap dan dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya sebagai abdi negara.

BACA  Kadis Pendidikan Sergai Buka Suara Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan.

Dan UU Desa mengatur secara ketat batasan tugas berlapis bagi abdi negara guna menjaga efektivitas pelayanan publik. Aturan mengenai larangan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 3 Tahun 2024). (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.