Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

oleh

Serdang Bedagai|CN- Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.

BACA  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Apresiasi Peran Pelaut pada Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026
example banner

Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu.

โ€œPengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,โ€ ujar AKP Erickson.

BACA  ๐™Ž๐™š๐™ ๐™ง๐™š๐™ฉ๐™–๐™ง๐™ž๐™จ ๐˜ฟ๐™š๐™จ๐™–/๐™‰๐™–๐™œ๐™ค๐™ง๐™ž ๐™‰๐™–๐™œ๐™– ๐˜ฟ๐™ค๐™ก๐™ค๐™  ๐™†๐™š๐™˜๐™–๐™ข๐™–๐™ฉ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™ฅ๐™ž๐™–๐™ฃ ๐˜ฟ๐™ค๐™ก๐™ค๐™  ๐™†๐™–๐™—๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ฉ๐™š๐™ฃ ๐™Ž๐™ž๐™ข๐™–๐™ก๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™ฉ๐™ž๐™™๐™–๐™  ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™š๐™ฉ๐™–๐™๐™ช๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™Ÿ๐™–๐™ก๐™–๐™ฃ๐™–๐™ฃ ๐˜ผ๐™‹๐˜ฝ๐˜ฟ๐™š๐™จ๐™ฃ๐™ฎ๐™–.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

BACA  Pergi Menjemput Tuah, Pulang Membawa Marwah: Tuah Keramat Sialang Soko Bhayangkara Polsek Peranap, Sekali Mengayuh Pantang Menyerah

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.