Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi, Pembangunan Kandang Ayam di Desa Bogak Besar Disorot Tanpa Plang Izin PBG.

oleh

SERGAI – CN – Pembangunan kandang ayam baru yang berlokasi di Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek atau pemberitahuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi, Kamis (28/05/2026).

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Senin (25/05/2026), tidak ditemukan satupun papan informasi yang terpasang di area proyek. Padahal, pemasangan plang tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi publik.

BACA  Buka Muscab PBVSI, Ketua KONI Way Kanan Indra Purnama Tantang Pengurus Baru Cetak Prestasi Emas di Porprov
example banner

Terkait temuan ini, praktisi hukum dan perizinan menegaskan bahwa meskipun pemilik usaha telah mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Peternakan (IUP) maupun Persetujuan Lingkungan/AMDAL, namun tidak memasang plang informasi pembangunan di area proyek adalah sebuah pelanggaran administrasi. Kewajiban ini diatur agar masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Adapun plang informasi yang wajib dipajang di lokasi proyek meliputi:

BACA  TK Cahaya Mata Sergai Sukses Lepas Siswa Angkatan ke-14, Cetak Generasi Berakhlak Mulia.

1. Nomor dan Tanggal Izin: Tercantum nomor PBG (pengganti IMB).Identitas Pemilik: Nama dan alamat penanggung jawab atau pemilik usaha.

2. Data Teknis: Jenis kegiatan (kapasitas kandang dan luas lahan).

3. Identitas Pelaksana: Nama kontraktor atau arsitek penanggung jawab.

4. Lokasi: Alamat persis pembangunan.

Ketidakhadiran plang nama ini berpotensi memicu protes warga dan sanksi administratif. Dinas terkait bersama Satpol PP memiliki wewenang untuk menghentikan paksa kegiatan pembangunan sementara waktu hingga plang informasi terpasang dan legalitas izin terverifikasi dengan jelas.

BACA  Dipimpin Wakapolres, KRYD Regu III Polres OKU Sukses Amankan Konser Musik di GOR Baturaja

Untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan kedepannya, pihak pengelola atau pemilik usaha diimbau untuk segera membuat dan memasang plang papan informasi di area depan proyek. Rincian spesifik mengenai tata ruang dan perizinan peternakan di wilayah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku usaha juga didorong untuk memperbarui informasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.