Belawan.CN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menanglap pelaku pencuri sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 di Jalan Tangguk Bahagia Perumnas Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan,Kota Medan.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu HS (31) warga Jaan Pancing,Kelurahan Besar, dengan barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Jumat (5/6/2026) menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sebelum masuk ke dalam rumah. Sekitar 40 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dan langsung keluar, namun kendaraan tersebut telah dibawa kabur pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Pancing V, Kelurahan Besar. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Agus.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada penadah di wilayah Percut Sei Tuan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan,” tambah AKP Agus Purnomo.
Agus Purnomo menegaskan tersangka DPO segera menyerahkan diri,jika tidak petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat hingga tuntas. (Rijal)















