Restorative Justice Polsek Tigapanah Akhiri Kasus Pencurian Secara Damai

oleh

Tigapanah, Karo,CN.Id.  Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polsek Tigapanah dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian yang sempat dilaporkan warga berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporan pengaduannya.

Proses mediasi dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek Tigapanah. Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tigapanah IPTU Regen Manik, S.H., M.H., dengan mempertemukan pihak korban dan para terlapor untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

BACA  Tertangkap Tangan Diduga Maling Yang Meresahkan Warga Selama Ini
example banner

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di perladangan milik korban berinisial K.T. di Desa Regaji, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tigapanah.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap dua terlapor yang masing-masing berinisial O.G. dan M.F.R.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

BACA  Penderes PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Pertanyakan Transparansi Uang Kutip Kompo yang Tiga Bulan Belum Cair.

Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

“Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Dedy.

BACA  Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Tigapanah dalam mengedepankan penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.