TERPIDANA PERKARA PENGGELAPAN DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJATI SUMUT DI KOTA TANJUNG BALA

oleh

Medan.CN.Id. [5/6/2026], Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock terpidana perkara penggelapan akhirnya berhasil diamankan tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara dibantu tim intel Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tanpa melakukan perlawanan pada Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

BACA  Respon Cepat Aduan 110, Polres Karo Evakuasi Dua Warga yang Ditahan Massa di Kutarayat

Sebelumnya, sekira tahun 2020, Albert A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan, hingga proses bergulir sampai ke tingkat kasasi dan selanjutnya terpidana di vonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

example banner

*”mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap”*. (Dikutip dari Salinan putusan MA tersebut).

BACA  Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Setelah berhasil diamankan dari tempat kediamannya, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

BACA  Pagar Nusa Nganjuk Gelar Istighosah dan Hizib Nashr, Kapolres Apresiasi Aksi Damai Berjalan Tertib

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Rizaldi menyebut, melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku Kejahatan dalam hal ini buronan Kejaksaan, ini juga sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya mewujudkan kepastian hukum, ujarnya.

Kaperwil : Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.