Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Bekuk Tiga Pelaku Diduga Pengedar Sabu Dengan Total 32,83 Gram

oleh
oleh

Way kanan, CN.-

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. Pada hari Sabtu 6 Juni 2026 di Adhi Pradana Polres Way Kanan.

example banner

Melakukan ekspose ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di dua TKP berbeda dimana TKP pertama yang berada di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Petugas berhasil menangkap diduga TSK (tersangka) dengan inisial Mu alias Midin (43 tahun) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya TKP kedua berada di Km 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Petugas kembali mengamankan dua tsk dengan inisial NS (38 tahun) warga Jalan Kelambir V, Medan Provinsi Sumatera Utara dan ECR (35 tahun) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

BACA  UPTD. Puskesmas Sikap Dalam Luncurkan Program PINTU SEHAT

Uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 atau layanan Aduan Polres Way Kanan dengan NO WA 085382378166 karena adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu yang sudah meresahkan.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari kamis, 4-6-2026 pukul 20.30 wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial MU di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam genggaman tangan saudara MU dengan total berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu 8,77 Gram.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan plastik klip kosong berbagai ukuran sebanyak 94 buah, timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sedotan berbentuk skop dan handphone android merek Vivo Y19S warna putih.

Hasil dari pengembangan diduga telapor MU ini lalu pada hari Jumat tanggal 5 juni 2026 sekitar pukul 12.15 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.

BACA  Targetkan Hasil Maksimal di PORPROV, KONI Way Kanan Matangkan Persiapan PORKAB 2026

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga telapor NS dan ECR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan rumah saudara ECR dtemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam celana sebelah kiri milik NS dan di karpet dalam kamar rumah dengan total berat bruto narkotika diduga jenis sabu 24,06 gram milik saudara NS.

Terkait dengan video yang mobil polisi di tabrak mobil terios warna hitam, Kasat Narkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan atau penghadangan diduga pelaku yang berusaha kabur.

Dimana mobil patroli Polsek Baradatu di arahkan melintang ke jalan di depan mako Polsek Baradatu, ternyata pelaku nekat dan menabrak body belakang kendaraan Polsek dan kabur yang menyebabkan Kapolsek Baradatu yang berada di samping mobil ikut terpental sejauh 1 meter karena terdorong mobil patroli Polsek yang di tabrak pengemudi kendaraan tersebut.

BACA  Perkuat Sinergi Olahraga, Pengurus KONI Way Kanan Silaturahmi ke Yonif TP 892/Vikasa Sena Way Tuba

Untuk mobil terios warna hitam sendiri di tinggal diduga pelaku dan sudah di amankan di Polres Way Kanan.

“ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.