Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Aksi pencurian material granit di gudang milik CV Tetap Jaya akhirnya berhasil diungkap. Tim URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial B (43), E (21), A (18), I (23), dan D (30).
Mereka diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin, S.Tr.I.K., di Jalan Soekarno-Hatta No. 68, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (5/6/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Saleh Prananda Hasibuan terkait hilangnya granit milik CV Tetap Jaya.
“Setelah menerima laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Iptu Herikson.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bon surat jalan serta satu unit flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku.
“Kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, CV Tetap Jaya mengalami kerugian material. Saat ini para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Satreskrim Polres Tebing Tinggi dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah hukumnya. (Zai)














