SERGAI – CN – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan alokasi Februari–Maret dari Perum Bulog di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memicu sorotan tajam. Distribusi bantuan diduga kuat salah sasaran setelah sejumlah warga yang benar-benar miskin dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) justru dicoret dari daftar penerima. Sebaliknya, bantuan diduga mengalir kepada warga yang dinilai mampu serta memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum perangkat desa, Rabu (17/06/2026).
Salah satu kasus yang mencuat adalah dialami oleh Bapak Herman, warga Dusun 2 Desa Lidah Tanah. Meski mengantongi kartu KKS sebagai bukti sah keluarga prasejahtera dari pemerintah, ia tidak menerima bantuan pangan tersebut.
Alasan Desil Tinggi dan Data “Misterius”
Saat awak media melakukan konfirmasi ke kantor Desa Lidah Tanah pada Rabu (17/06/2026), Kepala Desa (Kades) Usman tidak berada di tempat. Sekretaris Desa (Sekdes), Aswin, menyatakan bahwa Kades belum hadir. Aswin menjelaskan bahwa penyebab Bapak Herman tidak menerima bantuan adalah karena status desil kemiskinannya berada di angka tinggi, yaitu Desil 6. Guna membuktikan hal itu, awak media diarahkan menemui operator desa bernama Misrudin untuk melihat layar komputer.
Secara mengejutkan, indikator data yang tertera pada layar komputer desa menyebutkan alasan Bapak Herman masuk dalam Desil 6 adalah karena ia tercatat memiliki mata pencaharian sebagai “pedagang besar/eceran reparasi mobil/kereta (showroom)”. Kondisi data ini berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Fakta menunjukkan bahwa Bapak Herman merupakan pekerja serabutan yang sehari-hari mencari remis atau kerang di pantai untuk dijual saat musimnya tiba.
Ketika dikonfirmasi mengenai asal-usul penginputan data usaha showroom fiktif tersebut, pihak operator desa berdalih data itu berasal dari pemerintah pusat dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami tidak punya hak untuk membuat hal itu,” dalih Misrudin.
Perangkat Desa Bungkam Soal Warga Mampu.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun (Kadus) 2, Eman. Ia mengaku sempat mempertanyakan masalah ini kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan mendapatkan jawaban serupa mengenai status Desil 6.
Namun, suasana berubah menjadi tegang saat awak media mempertanyakan alasan sebaliknya: mengapa sejumlah warga yang secara ekonomi dinilai mampu dan diduga ada memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum perangkat desa bisa mendapatkan bantuan dengan proses yang dinilai cepat. Mendengar pertanyaan itu, pihak perangkat desa tidak memberikan jawaban pasti.
“Kami enggak tahu, itu pusat,” ujar mereka sembari terdiam.
Nasib serupa juga dialami oleh Ibu Kalia, warga Dusun 2 lainnya. Ia dilaporkan sudah bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apa pun. Pihak desa mengklaim telah berulang kali mengusulkan namanya namun selalu gagal. Awak media kemudian mempertanyakan efektivitas pengusulan tersebut jika indikator penentu desil di tingkat bawah tidak diperbaiki terlebih dahulu, yang kemudian hanya direspons dengan diam oleh perangkat desa.
Ancaman Pidana Manipulasi Data Fakir Miskin.
Tata kelola dan akurasi proses verifikasi serta validasi data di tingkat desa kini menjadi pertanyaan besar. Jika dugaan manipulasi data pada proses verifikasi dan validasi ini terbukti dilakukan secara sengaja demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 42, secara tegas dinyatakan:
“Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Saat ini, warga masyarakat dan publik mendesak Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigasi menyeluruh. Langkah ini dinilai mendesak untuk membongkar sengkarut data bansos di Desa Lidah Tanah agar hak – hak masyarakat miskin tidak terus terabaikan. (Syahrial).












