SulawesiUtara-CakrawalaNusantara.id– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan. Meski aktivitas tersebut dikabarkan sempat dihentikan setelah adanya penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber penambang lokal, Aktivitas PETI di kawasan Huntuk disebut-sebut didanai oleh seorang pengusaha yang kerap disapa Bos Ungke.
Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa alat berat jenis excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas di Km 25.
Keberlangsungan aktivitas PETI ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta merugikan keuangan Negara.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi tanpa izin pemerintah.
Sorotan publik semakin tajam ketika muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana peran Kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Nama Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) turut disebut dalam desakan publik agar memberikan penjelasan terbuka terkait maraknya PETI di wilayah hukumnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan langkah konkret penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih aktif.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di daerah. Jika terbukti ada keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian.
(Redaksi)















