Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat

oleh
Oplus_131072

Cn.Id|Pekanbaru — Ironi daerah penghasil minyak dan gas (migas) yang belum menikmati hasil bumi sendiri menjadi sorotan utama dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

 

example banner

Pertemuan krusial yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Mahadar menyampaikan suara hati masyarakat bawah.

 

Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa warga yang hidup di sekitar wilayah operasional migas justru kerap luput dari kata sejahtera. Mereka belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dikeruk dari tanah kelahiran mereka.

 

“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar dengan nada prihatin.

BACA  Polsek KKH Periksa Jagung Pipil Tumpang Sari - Tanaman Usia 20 H, Kondisi Baik Dukung Program Ketahanan Pangan

 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing ini menjadi momentum evaluasi total.

 

KPK RI menegaskan bahwa agenda hari ini adalah penguatan tata kelola PI 10% agar program nasional bagi hasil migas ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil. KPK mengidentifikasi sejumlah masalah menahun yang membuat penyaluran PI 10% terus berlarut-larut tanpa hasil final.

 

Minimnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan di karenakan ada perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI 10%. Dan kurang komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan BUMD pengelola.

BACA  Ketika Kota Tetap Bergerak, Brimob Sumut Memastikan Semuanya Tetap Aman

 

“Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil,” tegas pihak KPK RI.

 

Regulasi Baru untuk Kesejahteraan Bersama

Padahal, dasar hukum pembagian persentase telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016). Selain regulasi, ada pula komitmen tertulis antara pemberi manfaat dengan para kepala daerah yang bertujuan murni untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

BACA  Pembukaan Turnamen Volly Ball Putra Kapolres Kampar Cup 2026 Resmi Digelar, 16 Tim Siap Bersaing

 

Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota bergerak cepat. Ia menginstruksikan daerah untuk segera menyinkronkan dan menanggapi data yang telah dipaparkan KPK.

 

“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil,” harap SF Hariyanto.

 

Pemkab Siak berkomitmen penuh mengawal pembenahan ini.

 

Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi oleh Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Dirut PT Permodalan Siak M. Nasir, dan Dirut Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman, guna memastikan tata kelola migas di Siak berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

(Media cakrawala Nusantara/S)

No More Posts Available.

No more pages to load.