SAT RESKRIM POLRES EMPAT LAWANG BERHASIL UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN DAN BAHAN PELEDAK ILEGAL

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal pada Rabu malam (24/06/2026).

 

example banner

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan laras panjang di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

BACA  Sat Brimob Polda Sumut Tingkatkan Kemampuan Jibom dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi

 

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bahan peledak berupa bubuk mesiu, serta sekitar 30 butir peluru berbentuk bulat yang terbuat dari timah.

 

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru tersebut adalah miliknya.

BACA  Kapolres Rokan Hilir Pimpin Apel Siaga Karhutla, Perkuat Komitmen Cegah Kabakaran Hutan dan Lahan

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, dan kurang lebih 30 butir peluru timah. Seluruh barang bukti telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHPidana.

 

Kapolres empat lawang Akbp Abd Aziz Septiadi SH SIK MH melalui kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.

BACA  Miris pekerja Revitalisasi di sekolah SMAN 1 Sei lepan jatuh saat berkerja 

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.