Empat Lawang, Sumsel. CN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Padang Tepong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram, uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.














