Warga Desa Pama Lakukan Aksi Damai Sampaikan Aspirasi ke Komisi A DPRD Sumut di Kantor BPN Sergai, Terkait Sengketa Lahan.

oleh

SERGAI – CN – Konflik agraria menahun kembali mencuat ke permukaan. Puluhan masyarakat Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama penasehat hukumnya Rustam Efendi SH, Yudi SH dan M. Girsang SH, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, guna menyampaikan aspirasi ke Komisi A DPRD Sumut, yang melakukan RDP  di Kantor BPN Sergai, pada hari Kamis (02/07/2026).

Kedatangan warga ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan dengan PT Cinta Raja yang diklaim telah berlangsung sejak September 1969.Momen ini bertepatan dengan kehadiran Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang sedang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor BPN Sergai bersama pihak PT Bridgestone dan masyarakat Nagur Bolag.

BACA  Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen Dalam Mediasi Dengan DPRD Sumut.
example banner

Ketua SPI Pamah, M. Taufik Purba, bersama perwakilan keturunan pertuanan Silangit Desa Pamah, Bantu Saragih, langsung menemui Ketua Komisi A DPRD Sumut, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A. Mereka meminta legislatif turun tangan mengawal sengketa yang telah berjalan lintas generasi tersebut.

“Kami berjuang bersama SPI demi kepentingan bersama, bukan pribadi atau kelompok. Permasalahan ini sudah diperjuangkan sejak tahun 1969 oleh kakek (opung) saya hingga ke generasi saya saat ini,” ujar Bantu Saragih saat memberikan keterangan kepada awak Media Cakrawala Nusantara.

BACA  Polres Empat Lawang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus BBM Ilegal

Bantu menambahkan, perjuangan warga didasari oleh adanya surat keterangan dari BPN Pusat. Surat tersebut, menurutnya, menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah terkait telah lama berakhir dan tidak diperpanjang. Warga mendesak agar BPN dari tingkat daerah hingga pusat segera mengeluarkan lahan milik masyarakat dari klaim HGU perusahaan.

Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., langsung memberikan atensi. Ia mengarahkan perwakilan masyarakat Desa Pamah untuk segera mengirimkan surat permohonan RDP resmi ke DPRD Sumut.

“Kami akan panggil pihak PT Cinta Raja untuk RDP guna menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Usman Jakfar di hadapan warga.

BACA  Komisi A DPRD Sumut Desak BPN dan Semua Pihak Tahan Diri Pasca Konflik Lahan di Sipispis.

Sementara itu, Kepala BPN Sergai, Roni L. Paningotan Sitanggang, S.Sos., MAP, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyampaian aspirasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga meminta lahan yang diklaim sebagai milik adat/masyarakat dikeluarkan dari HGU PT Cinta Raja.

“Aspirasi mereka sudah diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut dan diarahkan untuk membuat surat resmi ke DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Roni.

Konflik yang telah berjalan selama 57 tahun ini kini bertumpu pada rencana RDP mendatang. Masyarakat berharap janji para wakil rakyat dan keterbukaan instansi BPN dapat menjadi titik terang penyelesaian agraria di Kecamatan Silinda.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.