Polres OKU Tangkap Pencuri Sawit, Satu Pelaku Lain Masih Buron 03/07/2026.

oleh
oleh

Lubuk Batang Baturaja OKU,Sumatera Selatan CN. – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang pensiunan PNS di kebun sawit miliknya.

 

example banner

Pelaku utama berinisial Z alias U (33) diamankan setelah menyerahkan diri, sementara satu rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasus pencurian dengan pemberatan ini menimpa PANGIHUTAN HUTASOIT (62), seorang pensiunan PNS warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ZARMAN Als UJANG BIN JUMADI (33), berpendidikan SD kelas 2, berprofesi sebagai petani, dan beralamat di Dusun IV, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat.

 

Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di kebun sawit milik korban yang terletak di Dusun Mandi Angin, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA  Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah, Bupati Batu Bara Terima Audiensi GEKRAFS.

 

Bermula ketika korban bersama penjaga kebun sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan sawit miliknya.

 

Saat melintas, mereka melihat dua orang pelaku yang tengah sibuk memanen dan mengangkut buah sawit secara ilegal.

 

Setelah didekati, pelaku terlihat membawa puluhan tandan buah sawit hasil curian dengan mengendarai sebuah sepeda motor.

 

Saat hendak ditangkap oleh korban dan saksi, kedua pelaku berupaya melarikan diri.

 

Pelaku Zarman berhasil melompat dan berlari meninggalkan kendaraannya, sedangkan satu rekannya (DPO) berhasil kabur dan hingga kini belum tertangkap.

 

Meski gagal menangkap langsung, korban dan saksi dengan jelas mengenali identitas pelaku karena sebelumnya sudah sering terlihat di sekitar lokasi perkebunan.

BACA  Sukses Gemilang! Grand Final Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit.

 

Berdasarkan hasil penimbangan, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).

 

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi dan 29 tandan buah sawit yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.

 

Setelah hampir empat bulan menjadi buronan, pelaku Zarman akhirnya menyerahkan diri pada hari Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Penyerahan diri ini diawali informasi dari keluarga pelaku kepada pihak Polsek Lubuk Batang bahwa tersangka berada di rumahnya dan bersedia bertanggung jawab.

 

Personil kepolisian langsung menjemput dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Sukses Gemilang! Grand Final Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

 

Dalam proses interogasi, tersangka Zarman mengakui seluruh perbuatannya.

 

Ia mengaku pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelapor bersama dengan satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

 

Pelaku juga membenarkan bahwa saat membawa hasil curian, ia bertemu langsung dengan pemilik kebun di jalan perkebunan dan terpaksa melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor serta seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

 

Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses penyidikan, sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(ed0)

No More Posts Available.

No more pages to load.