LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

oleh

MedanCN.Id. Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Pomparan Raja Silalahi Sabungan Indonesia (LBH DPP PPRSI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Kota Besar Medan dalam menangani kasus perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Robin Marajohan Silalahi.

Hal ini dikatakan Koordinator Jimmy Silalahi, SH.MH.MM, bersama unsur pengurus LBH DPP PPRSI Direktur Ojahan Sinurat, SH, Sekretaris Supri Darsono, SH, Bendahara Florence Sihaloho, SH saat konferensi pers, Selasa (7/7/2026) dihalaman gedung Poltabes Medan.

example banner

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan tanggal 2 Juli 2026, laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Robin Marojahan Silalahi telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

BACA  Perkuat Pelayanan Kesehatan Primer, Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Gelar Bimbingan Teknis di Berastagi

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2026 di Jalan Tapianuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas itu semua, LBH DPP PPRSI memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA 

LBH DPP PPRSI juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban.

Menegaskan Prinsip Equality Before The Law
Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA  Jaga Marwah Pemerintahan, Pang Ucok Minta Pantup Bupati Aceh Timur Lebih Santun

Mengimbau Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas. LBH DPP PPRSI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan provokatif, serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sampai diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

( Tiiim..)

No More Posts Available.

No more pages to load.