Gerakan Aliansi Silampari Yogyakarta (GAS) menggelar aksi damai di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Kabupaten Musi Rawas Utara yang hingga kini masih dihadapkan pada persoalan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Yogyakarta, 5 Juli 2026.
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai sekaligus pernyataan sikap mahasiswa dan masyarakat Muratara yang berada di Yogyakarta. Massa aksi menilai bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Aliansi Silampari Yogyakarta menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, dan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, untuk menindak tegas praktik PETI beserta jaringan pemodal dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mendorong pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada lokasi yang memenuhi persyaratan hukum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
3. Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
4. Mendorong penerapan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan, bebas merkuri, serta sesuai dengan prinsip good mining practice.
5. Meminta pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap sungai dan lahan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, menaati ketentuan hukum, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal.
Koordinator aksi dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan panggilan moral agar pemerintah hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat. Penindakan terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Gerakan Aliansi Silampari Yogyakarta juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, berlandaskan hukum, serta mengutamakan kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Melalui aksi damai ini, GAS berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat bersinergi untuk menghentikan praktik PETI dan mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Hari ini bukanlah akhir dari perjuangan kami, melainkan pernyataan sikap bahwa kami tidak akan tinggal diam melihat lingkungan dirusak dan hukum kehilangan wibawanya. Muratara harus diselamatkan untuk masa depan masyarakatnya.”












