Tulang bawang- Lampung. CN Kasus lima (5) macam Rokok ilegal yang kepergok tim wartawan media ini saat di edarkan di tiuh Indra loka yang telah VIRAL di beberapa tim media ini sebelumnya, minggu (21/6) kemarin, kasus tersebut telah di bawa dan dilaporkan ke APH setempat. Pihak Polres Tulang bawang diminta berkerja sama dengan pihak BEA CUKAI Untuk segera ambil sikap tegas. Sabtu (11/7) 2026.
Berdasarkan pembuktian fakta hasil temuan tim media ini yang telah terkemas menjadi (bahan bukti) BB sebuah narasi VIDIO dokumentasi akurat serta ling berita di berbagai tim media ini yang telah di serahkan terhadap Mitra kerja sama wartawan sebagai perwakilan pihak APH Polres Tulang bawang atas nama Adkan selaku Kepala unit (kanit) bidang Tifidter (Tindak fidana tertentu ) mewakili pihak Polres wilayah hukum Setempat.

Terhadap tim media ini saat itu diruang kantornya si penerima laporan mewakili APH setempat Kanit Tifidter nama Adkan menjelaskan terhadap tim wartawan.
“Kami Terima laporan nya tapi kami tidak bisa memberikan (surat tanda penerimaan laporan) STPL,” Ujarnya.
“Caranya kirim saja beritanya dan bahan bukti (BB) nanti kami buat selembaran Laporan informasi (L l)
dan selembaran tersebut kami yang pegangnya bukan anda,” Sambungnya.
“Akan kami pelajari dulu dan akan kami lakukan dulu tahap penyelidikan, nanti kita infokan,” Lanjutnya.
Hal serupa, terkait indikasi rokok ilegal yang di edarkan sales nama agil yang katanya selaku orang suruhan Asep dan saat Asep dikonfirmasi iapun mengatakan bahwa dirinya sebagai tangan kanan bos besarnya nama Rohman yang katanya telah lama berbisnis barang ini baik mengepok serta mengedarkan rokok ilegal di berbagai wilayah. selaku warga kampung unit dua (2) kecamatan Banjar agung kabupaten yang sama Tulang bawang, namun sampai saat ini kasus tersebut terkesan belum ada wujud penindakan tegas. Baik dari pihak Terkait BEA CUKAI setempat dan pihak APH (aparat penegak hukum) wilayah hukum Polres Tulang bawang.
Padahal dengan cara mendatangi serta menyerahkan dan melaporkan kasus tersebut serta menerbitkan dan mem VIRALkan melalui beberapa timmedia online tentunya pihak tim wartawan media ini Sudah ikut serta peduli terhadap terkait imbas dari peredaran rokok ilegal tersebut seperti oknum pengedar Terkait sudah jelas merugikan Negara dikarnakan rokok tersebut tidak membayar PAJAK ke NEGARA dan di duga berat telah merusak kesehatan bagi masyarakat luas selaku penghisap rokok ilegal tersebut.
Selain itu disitu sudah jelas, bagi siapapun yang telah menyimpan atau mengepok serta mengedarkan dan menjual rokok ilegal tersebut tentunya oknum terkait wajib menerima sangsi denda dan sangsi kurungan Pidana.
Untuk itu Azwari selaku perwakilan masyarakat luas Provinsi Lampung khususnya meminta terhadap Pihak APH (aparat penegak hukum) wilayah hukum setempat Polres Tulang bawang bekerja sama terhadap pihak Instansi terkait BEA CUKAI lampung untuk segera Turun tangan mengambil sikap Tegas.
(Hel…. Tim)















