Pembangunan Kopdes Merah Putih di Kebun Rambutan PTPN 4 Dipertanyakan, Status Lahan HGU Jadi Sorotan Publik.

oleh

SERGAI – CN – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di areal perumahan karyawan Afdeling VII Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, bangunan yang diduga milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Bamban Estate tersebut berdiri di atas lahan yang notabene berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik perusahaan perkebunan negara, Senin (13/07/2026).

Berdasarkan aturan hukum, pemanfaatan lahan HGU milik badan usaha milik negara (BUMN) terikat regulasi yang ketat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain tanpa izin resmi atau menggunakannya di luar peruntukan yang sah. Kehadiran bangunan koperasi di wilayah operasional perkebunan ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait status legalitas alas hak tanah tersebut.

BACA  Dua Minggu Pasca Aduan, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam.
example banner

Guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sei Bamban Estate, Mhd. Ali, melalui pesan tertulis WhatsApp pada Jumat (10/07/2026). Konfirmasi tersebut mempertanyakan kepemilikan bangunan serta status kepemilikan lahan operasional, apakah sudah beralih hak atau memiliki izin khusus dari perusahaan.

BACA  ABDI ANDANA; Apresiasi,RS Martha Friska Brayan Komitmen Berikan Pelayan Terbaik Untuk Masyarakat

Selain pihak desa, konfirmasi serupa juga dilayangkan pada Sabtu (11/07/2026) kepada jajaran manajemen Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1, yakni Asisten Kepala (Askep) Afdeling VII, Amri, serta Humas/APK Kebun Rambutan, Fazlin. Awak media mempertanyakan kejelasan status tanah tempat berdirinya Kopdes, apakah melalui mekanisme hibah, sewa, atau bentuk kerja sama lainnya.

Namun, hingga berita ini naik cetak, baik Kepala Desa Mhd. Ali maupun pihak manajemen Kebun Rambutan belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim (centang dua).

Sikap bungkam dari kedua belah pihak ini kian memperkuat tanda tanya publik. Sebagai aset negara yang dilindungi undang-undang, setiap rencana pembangunan pihak ketiga di wilayah PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan wajib mengantongi izin tertulis atau kesepakatan pinjam pakai resmi dari manajemen holding. Tanpa adanya dokumen legalitas pemanfaatan aset, pendirian bangunan di atas lahan HGU berpotensi dikategorikan ilegal dan rawan penertiban.

BACA  ABDI ANDANA; Apresiasi RS Martha Friska Brayan, Komitmen Berikan Pelayan Terbaik Untuk Masyarakat

Publik kini mendesak dan berharap agar pihak Pemdes Sei Bamban Estate maupun manajemen PTPN IV Regional 1 segera memberikan klarifikasi terbuka demi transparansi informasi dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

(Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.