Usai Somasi Beredar, Penjual Tanah di Kediri Pertanyakan Klausul Jalan 12 Meter yang Diaku Tak Pernah Disepakati

oleh

Kediri ( Jatim ), Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Senin 13 Juli 2026, Polemik jual beli lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan pabrik sepatu di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, masih bergulir. Sejumlah pihak kini mempertanyakan munculnya klausul mengenai pelebaran jalan hingga 12 meter dan pemindahan tiang listrik dalam surat pemberitahuan dan somasi, padahal menurut pengakuan para penjual, poin tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan yang mereka pahami.

example banner

Hasil penelusuran CakrawalaNusantara.id terhadap lima penjual tanah menunjukkan adanya kesamaan keterangan. Mereka menyampaikan telah menerima pembayaran atas tanah yang dijual dan tidak pernah mengetahui adanya syarat pelebaran jalan maupun pemindahan tiang listrik.

Menurut mereka, selama proses transaksi yang dipahami hanyalah pelepasan hak atas tanah sesuai nilai yang telah disepakati. Karena itu, saat menerima surat pemberitahuan dan somasi, mereka mengaku terkejut ketika membaca adanya klausul yang mengaitkan pelunasan pembayaran dengan penyelesaian pelebaran jalan serta pemindahan tiang listrik.

BACA 

Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat yang dikirim melalui kuasa hukum Fathia Nahdi, Musa Wibisono, S.H. dan Widodo Koespantoro, memuat keterangan bahwa pembayaran baru mencapai 80 persen, sedangkan pelunasan 20 persen akan dilakukan setelah persyaratan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dipenuhi.

Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transaksi yang sebenarnya. Apakah seluruh klausul dalam perjanjian telah diketahui dan dipahami oleh seluruh penjual, atau terdapat kesepakatan lain yang hanya melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini masih memerlukan penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan.

Selain itu, salah seorang penjual juga mengungkapkan pengalaman yang menurutnya masih membekas hingga kini. Ia mengaku saat proses administrasi pernah diminta menandatangani empat lembar kertas yang menurut ingatannya saat itu belum berisi tulisan.

BACA  Ketua PC 0215 FKPPI Langkat di Dampingi Ketua Satgas BBN Langkat Lantik Pengurus Rayon KB FKPPI Kecamatan Batang Serangan

“Saya diminta tanda tangan empat lembar. Yang saya lihat waktu itu masih kosong. Saya tidak tahu nanti dipakai untuk apa atau isinya apa,” tutur salah seorang penjual kepada CakrawalaNusantara.id.

Redaksi menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Sementara itu, Camat Ngadiluwih menyampaikan kepada redaksi bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, para penjual tidak pernah menjanjikan pelebaran jalan menjadi 12 meter maupun pemindahan tiang listrik. Camat juga menyebut persoalan yang berkembang saat ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkaitan dengan hubungan hukum yang melibatkan Fathia Nahdi sebagai penerima kuasa penjual.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, CakrawalaNusantara.id juga berupaya meminta penjelasan kepada Notaris Witrie yang menangani proses pembuatan akta. Namun, pihak notaris menyampaikan bahwa seluruh penjelasan mengenai perkara tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, R. M. AGYL JK, S.H., M.H., C.L.A., disampaikan bahwa:

BACA  Dua Minggu Pasca Aduan, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam.

“Bu Witrie sebagai Notaris dan PPAT sangat menjunjung tinggi hukum. Pada saat menjalankan tugas sebagai Notaris dan/atau PPAT di Kabupaten Kediri dalam proses jual beli tanah tersebut, seluruh tindakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Hingga berita ini diterbitkan, CakrawalaNusantara.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari Fathia Nahdi, kuasa hukumnya, serta pihak pembeli guna mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, isi perjanjian, dan dasar dicantumkannya klausul pelebaran jalan 12 meter serta pemindahan tiang listrik dalam dokumen yang menjadi pokok persoalan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id ) 

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.