Berhasil Pulihkan Hubungan Rumahtangga, Suami Istri Di Labuhan Batu Kembali Bersatu

oleh

MedanCN.Id. [14/7/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH kembali memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif atau Restoratif Jutice (RJ) dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri warga Kabupaten Labuhan batu.

Penerapan Rj tersebut dilakukan setelah Kajati sumut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum menerima penjelasan atau pemaparan dalam eskpose perkara pidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu bersama Kasipidum serta tim Jaksa fasilitator yang di gelar secara virtual dari lantai II Kejati Sumatera Utara pada Senin tanggal 13 Juli 2026.

BACA  Jejak Mbah Eyang Singomoyo Tetap Hidup, Warga Tales Rawat Tradisi Bersih Desa dengan Ziarah dan Doa Bersama
example banner

Diketahui perkara pidana kekerasan dalam rumahtangga itu terjadi pada Selasa 22 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka Muhammad Ramadhan dan Saksi Korban Aida Nurjannah (Suami-Istri) terlibat cekcok karena ketersinggungan, saat kejadian tersangka menampar istrinya hingga menyebabkan luka ringan/memar, akibatnya terhadap tersangka dilakukan proses hukum dan disangkakan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Kajati Sumut mengungkapkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara harus sesuai aturan dan syarat ketat sebagaimana dalam Perja no.15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

BACA 

Dalam paparannya, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan suami dari saksi korban telah meminta maaf secara ikhlas serta saksi korban telah menyatakan secara tulus memaafkan tersangka, kemudian tersangka dan saksi korban sepakat berdamai tanpa syarat apapun, lalu tokoh masyarakat melalui Kepala dusun meminta secara resmi agar perkara tersebut dapat diselesaikan di Kejaksaan sehingga diharapkan hubungan rumahtangga mereka dapat kembali harmonis serta tidak menimbulkan dendam atau perpecahan.

Usai kegiatan, Kajati menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana sesuai hukum pidana nasional saat ini harus mengedepankan keadilan dan mengupayakan pendekatan restoratif yaitu pemulihan, *”pertikaian antar warga hingga berujung menjadi perkara harus disikapi dengan mengedepankan Nurani yang jujur oleh Jaksa, tidak semua perkara harus disikapi dengan pemenjaraan atau hukuman pidana, kita harus benar benar dapat menyikapi setiap pertengkaran atau pertikaian ditengah masyarakat, terlebih ini adalah perkara didalam rumahtangga, mereka adalah suami istri, kita melihat itikad baik didalamnya, semoga suami istri setelah berdamai dapat melanjutkan hubungan rumahtangga dan keluarga besar yang semakin harmonis, ini sebagai pondasi utama mewujudkan hubungan sosial yang lebih baik lagi”*

BACA  Pembangunan Kopdes Merah Putih di Kebun Rambutan PTPN 4 Dipertanyakan, Status Lahan HGU Jadi Sorotan Publik.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.