Tindak Lanjuti Dugaan Mandeknya Program Ketahanan Pangan, Pangulu Bah Tobu Akui Pakan Ternak Tak Sesuai Perencanaan, Pengelolaan BUMNag Kembali Disorot.

oleh
oleh

SIMALUNGUN I CN Investigasi Semimedia kembali melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (13/7/2026). Penelusuran ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tidak berjalannya usaha peternakan sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) dengan penyertaan modal Rp197.336.800.

 

example banner

Dalam konfirmasi langsung di Kantor Pangulu Bah Tobu, Pangulu Sumarni tidak membantah adanya persoalan dalam pelaksanaan usaha peternakan tersebut. Ia mengakui bahwa pembelanjaan pakan ternak tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal.

Menurut Pangulu, untuk mengatasi persoalan tersebut ia bahkan menyarankan pengurus BUMNag memanfaatkan lahan miliknya sebagai lokasi penanaman hijauan pakan ternak agar biaya operasional dapat ditekan.

 

Tidak hanya itu, Pangulu juga mengungkapkan bahwa kandang sapi yang sebelumnya digunakan merupakan miliknya secara pribadi. Karena sapi miliknya telah dijual untuk membiayai pendidikan anaknya yang mengikuti seleksi militer dan Polwan, kandang tersebut tidak lagi digunakan. Atas dasar itu, ia menyarankan agar pengurus BUMNag mengontrak kandang miliknya sebagai lokasi usaha peternakan.

BACA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Pertumbuhan Jagung Pipil Warga

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat dalam penelusuran Tim Semimedia pada 2 Juli 2026, kandang yang disebut sebagai lokasi usaha BUMNag ditemukan dalam keadaan kosong tanpa adanya ternak sapi. Saat itu, sejumlah perangkat nagori juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi kandang BUMNag, sementara seorang pekerja di lokasi menyatakan bahwa sapi BUMNag sudah tidak ada dan yang tersisa hanya kandangnya.

 

Temuan terbaru ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan tata kelola Program Ketahanan Pangan yang dibiayai Dana Desa. Publik menilai perlu adanya kejelasan mengenai mekanisme penggunaan penyertaan modal, pengelolaan aset BUMNag, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

BACA  Dua Satri (MAS) Darul Ulum Tigo Jangko Muhammad Dafa Acryan Dan Muhammad Ichsan Al Fajri Menorehkan Prestasi Gemilang Pada aAjang Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Tingkat Kabupaten (Madrasah Boarding School) Dan Lolos Tingkat Provinsi

 

Sesuai Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang harus dikelola secara efektif, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Pengelolaannya juga diharapkan dilakukan melalui BUMDes atau BUMNag dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Dengan adanya pengakuan mengenai pembelanjaan pakan yang tidak sesuai perencanaan, masyarakat berharap pemerintah nagori dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan pengelolaan usaha BUMNag, termasuk kondisi aset, penggunaan penyertaan modal, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan agar Program Ketahanan Pangan benar-benar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

BACA  Sisir Titik Rawan hingga Dini Hari, Polsek Rantau Kopar Perketat Patroli Cegah Kriminalitas

 

Sementara itu, sorotan juga masih mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masyarakat berharap hasil penelusuran media dan klarifikasi dari pemerintah nagori dapat menjadi bahan awal untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Semimedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengurus BUMNag, Pemerintah Nagori Bah Tobu, Inspektorat Kabupaten Simalungun, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Editor : HP. S

Reporter : Frans Boi. S

No More Posts Available.

No more pages to load.