Tapung Hulu,-CN -Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA )yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat jajaran Polsek Tapung Hulu yang turun langsung meninjau lokasi dugaan pencemaran Sungai Tapung pada Jumat (10/7/2026).
Tindakan ini merespons keresahan masyarakat serta pemberitaan yang beredar, pasca ditemukannya ribuan ikan mati massal sejak Kamis (9/7/2026). Saat ini, Yayasan SINTA terus mengawal proses hukum dan menunggu hasil resmi pasca pengambilan sampel air sungai oleh pihak kepolisian.
Fakta yang mencuat menunjukkan dugaan pencemaran bukanlah kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sepanjang tahun 2026:
– 14 April 2026: Gelombang pencemaran pertama
– 11 Juni 2026: Terjadi pencemaran kembali
– 09 Juli 2026: Kasus serupa terulang dan masih berlangsung “Ini sudah sangat tidak manusiawi. Dalam satu tahun saja sudah berulang kali terjadi. Pihak yang diduga pelaku seolah mengabaikan hukum, seakan kesehatan dan nyawa ribuan warga Desa Kasikan tidak bernilai sama sekali,” tegas Dewas Yayasan SINTA, Senin (13/7/2026).
Sungai Tapung adalah sumber air baku utama yang dialirkan melalui PDAM untuk kebutuhan sehari‑hari masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, Yayasan SINTA mendesak instansi berwenang segera mencabut sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) perusahaan terkait, sehingga tidak dapat melakukan ekspor hasil produksi.
Sebagai landasan hukum, Dewas SINTA mengingatkan penerapan tegas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunan PP No. 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 69, 87, 98, 99, dan 104. Mengingat sifat pelanggaran berulang, sanksi ringan tidak akan memberikan efek jera. Yayasan SINTA menuntut langkah‑langkah berikut:
Asas Tanggung Jawab Mutlak: Begitu pencemaran terbukti secara ilmiah, perusahaan wajib membiayai pemulihan total tanpa perlu pembuktian kesalahan manajemen.
Tanggung Jawab Pimpinan: Penetapan tersangka harus menyasar jajaran direksi atau badan hukum, bukan sekadar pekerja lapangan.
Pidana Tambahan: Memaksa biaya pemulihan ekosistem, penyitaan keuntungan ilegal akibat pengabaian pengolahan limbah, serta penghentian total operasional.
Pencabutan Izin: DLH dan KLHK diminta segera mencabut izin lingkungan dan izin usaha sebagai peringatan keras bagi industri lain.
Masyarakat bersama LSM lingkungan menegaskan siap mengawal kasus ini. Jika penanganan daerah dinilai lambat atau tidak tegas, kasus akan dilaporkan langsung ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Pusat dan ditempuh melalui jalur Gugatan Perwakilan Kelompok.
Pembuangan limbah sawit tanpa pengolahan sesuai baku mutu adalah pelanggaran berat. Sanksi harus mencakup pencabutan izin usaha dan ISPO, kewajiban pemulihan, hingga pidana penjara dan denda maksimal demi perlindungan hak hidup warga Desa Kasikan.
(Team)













