Nganjuk ( Jatim ), Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.
Misteri penemuan jasad seorang pria yang terkubur di pekarangan rumah di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Nganjuk, didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk dan Kasi Humas Polres Nganjuk, Kamis (16/7/2026).
Dalam keterangannya, pihak Polres Nganjuk menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan penemuan jasad korban diterima. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Korban diketahui berinisial GTWW (52), seorang karyawan swasta, yang ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya sendiri setelah warga menaruh curiga karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat.
Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk bersama personel Polsek Ngronggot kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk keperluan visum dan autopsi.
Kurang dari 10 jam setelah penemuan jasad, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DM (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan NJS (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, saat berada di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Nganjuk juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu buah cangkul, satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap dugaan motif perkara masih berkaitan dengan persoalan pribadi. Keterangan dari masing-masing tersangka masih terus didalami untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak Polres Nganjuk menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti, mendalami motif, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )












