Stabat, Langkat – CN.Id. ( 13-07- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan melawan hukum atas dugaan tipu muslihat. Kebohongan serta penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda menghadirkan Saksi, dari pihak Tergugat II
Sidang gugatan perdata Nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Serta Anggota Hakim.
Kuasa Hukum Penggugat DATUK Nikmat GEA. S,H. mengatakan dalam agenda hari ini penghadiran saksi dari tergugat II ( dua ) Hendrik Sopian Sinaga. adapun saksi dari Tergugat II berjumlah dua orang, masing-masing saksi (1). Berinisial (RK) seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah kabupaten langkat. dan saksi (2). Kepala dusun ( Kadus ) jalan bakti dusun IV. desa Sidomulyo Berinisial (AJ) dan kedua saksi tersebut sudah di sumpah juga suda diambil keterangannya oleh majelis hakim ucapnya.
Tambahnya lagi, saya menduga dari “,keterangan kedua saksi “dinilai keterangannya tidak sesuai fakta hukum dan peristiwa terkait gugatan Misni Dkk sebagai ahliwaris alm, kakek sapon, dalam hal ini sebagai Penggugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, atas dugaan kuat unsur tipu muslihat, kebohongan dan penipuan, serta tidak sesuai fakta – fakta hukum peristiwa yang terjadi, terkait terbitnya surat keterangan Tanah antara M.Hidayah dan Hendri Sopian Sinaga yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Sidomulyo, sebagaimana keterangan saksi di persidangan diduga ada unsur kebohongan dalam penyampaian keterangan di persidangan, dari kedua saksi Tergugat II tersebut,
dalam keterangan dari kedua saksi tersebut. kita telah mendapatkan poin poin, prihal kasus ini dan saya yakin majelis hakim beserta timnya sangat jeli dan propesional Beliau pasti dapat menilai dari keterangan kedua saksi tersebut. jadi kita tinggal menunggu sidang berikutnya dalam agenda pembuktian surat pada Senin (20-07-2026) mendatang nantinya, ucap Datuk Nikmat Gea. S,H. Mengakhiri.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )













