Tekan Angka Kejahatan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI.CN- Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun 1, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Penindakan tersebut merupakan Komitmen Polres Sergai dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat)—seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal—menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., serta jajaran personel Unit Reskrim.

BACA  Brimob Polda Sumut Perkuat KRYD dan Pengamanan Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat
example banner

Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa empat botol miras golongan bermerek, yang terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, milik seorang pedagang bernisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul tersebut.

BACA  KAPOLSEK LINTANG KANAN BERSAMA CAMAT SALURKAN BANTUAN BERAS UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA MUARA DANAU

” Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, pemilik barang terbukti menjual miras tersebut di warung tuak miliknya tanpa mengantongi izin resmi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan persuasif dalam penanganan kasus ini.

BACA  Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Wujud Sinergi Menghormati Pengabdian Prajurit Penjaga Perbatasan

“Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses hukum pidana, melainkan diberikan bimbingan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya,” tutupnya.

Polres Serdang Bedagai memastikan secara berkala demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.