Sebut Proyek Dinas Pertanian Milik Mantan Kapolres, Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Diduga Bohongi Media.

oleh

SERGAI – CN – Sikap tidak transparan dan dugaan pemberian keterangan palsu oleh oknum perangkat desa kembali mencuat ke publik. Kali ini, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) dan Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga kuat memberikan informasi bohong kepada wartawan terkait proyek pembangunan infrastruktur di desa mereka, Selasa, (21/07/2026).

Ironisnya, proyek fasilitas publik yang bersumber dari anggaran negara tersebut justru diklaim sebagai milik pribadi mantan Kapolres Sergai, Robin Simatupang.

example banner

Klaim Sepihak Proyek Pribadi.

Peristiwa bermula pada Jumat (05/06/2026), saat awak media melakukan konfirmasi langsung di Kantor Desa Sei Nagalawan mengenai pengerjaan pintu air (dam paret) di Dusun 3. Bukannya memberikan data transparan, Kasipem dan Kadus 3 justru kompak menyatakan bahwa proyek tersebut bukan milik Dinas Pertanian Sergai.

“Mereka memastikan bahwa pengerjaan itu adalah milik pak Robin Simatupang, mantan Kapolres Sergai, dengan menggunakan dana pribadi untuk mengatur air dan mencegah air asin,” ujar salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi.

BACA  Polres Karo Kerahkan Personel Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Seputaran Kabanjahe

Dinas Pertanian Bantah Pernyataan Perangkat Desa.

Guna menguji kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sergai pada Selasa (14/07/2026). Hasilnya mengejutkan. Pihak Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang (Kabid) PSP, Fathorasi SP, secara tegas membantah klaim perangkat desa tersebut. Dinas Pertanian menyatakan bahwa proyek pintu air di Dusun 3 Desa Sei Nagalawan murni merupakan program pengerjaan resmi dari Dinas Pertanian Sergai.

Berkilah dan Enggan Minta Maaf.

Mendapati adanya sumbatan informasi, awak media kembali mendatangi Kantor Desa Sei Nagalawan pada Jumat (17/07/2026) untuk mempertanyakan motif di balik keterangan keliru tersebut. Namun, alih-alih menunjukkan sikap kooperatif atau meminta maaf atas kekhilafan data, oknum Kasipem dan Kadus 3 justru berkilah.

BACA  Polsek Barusjahe Intensifkan Patroli Blue Light, Cegah 3C dan Berikan Pengamanan Kerja Tahun Desa Serdang

Mereka berdalih tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dan mencoba menyalahkan pertanyaan wartawan yang dianggap tidak spesifik. Sikap defensif dan enggan meluruskan kesalahan ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sorotan Hukum dan Etika Aparatur Desa.

Tindakan oknum Kasipem dan Kadus 3 ini dinilai melanggar sejumlah regulasi mendasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di antaranya:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat wajib diumumkan secara transparan, bukan malah disamarkan menjadi milik individu.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dilarang membuat tindakan yang merugikan kepentingan umum dan wajib bersikap akuntabel.

3. Pelanggaran Kode Etik: Sikap asal bunyi (asbun) tanpa basis data menunjukkan ketidakkompetenan birokrasi tingkat desa dalam melayani fungsi informasi.

BACA  Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi II Persiapan Festival Bunga dan Buah 2026: Tegaskan Komitmen Jadikan Karo "The Paradise of Karo Highland"

Memicu Asumsi Liar, Kades dan Camat Didesak Ambil Tindakan.

Ketidakjujuran perangkat desa ini kini memicu asumsi liar di tengah publik. Muncul dugaan adanya upaya penggiringan opini untuk mengalihkan apresiasi pembangunan dari pemerintah daerah ke figur personal demi kepentingan tertentu. Selain itu, ada kekhawatiran tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan pengawasan ketat media dan masyarakat terhadap proyek swakelola tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sei Nagalawan belum dapat ditemui karena tidak berada di tempat saat konfirmasi ulang. Publik kini mendesak Kepala Desa Sei Nagalawan serta Camat Perbaungan untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kasipem dan Kadus 3 tersebut. Pembiaran terhadap aparatur desa yang diduga menyebarkan disinformasi dikhawatirkan dapat merusak citra pelayanan publik Kabupaten Sergai dan memicu kegaduhan sosial yang lebih luas. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.