Bantaeng.CN- Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng akhirnya berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian emas yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat terduga pelaku beserta seorang penadah hasil kejahatan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA dan dipimpin langsung Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba,” ujar AKP Gunawang Amin.
Kasus pertama yang diungkap merupakan pencurian di rumah Nurlelah (50), seorang aparatur sipil negara (ASN), di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, pada 22 Juni 2025.
Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk dan menggasak emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta.
Sementara itu, kasus kedua menimpa Jumriani (39), seorang tenaga honorer. Rumah korban dibobol saat dirinya mengikuti manasik umrah. Pelaku berhasil membawa kabur gelang emas seberat 5 gram, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp1,8 juta. Total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,8 juta.
Berbekal informasi hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak menuju Kampung Batu-Batua, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian emas di Kampung Gusung. Salah satunya dilakukan seorang diri di rumah Nurlelah dengan hasil penjualan emas sekitar Rp21 juta.
MT juga mengakui terlibat dalam pencurian di rumah Jumriani bersama AF dan AH. Dari aksi tersebut, emas hasil curian dijual dengan nilai sekitar Rp14 juta. Selain itu, MT mengaku pernah membobol rumah seorang warga bernama Ira dan menjual emas hasil curiannya seharga Rp3 juta.
Sementara itu, AH dan AF mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di rumah Jumriani. Keduanya mengaku masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan emas curian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah, HJ mengaku membeli emas hasil curian seberat 9 gram dengan harga Rp14 juta. Emas tersebut, kata polisi, telah dilebur sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil kejahatan.
Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil kejahatan dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Sebagian uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya dipakai membeli telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5i, satu unit handphone Itel A70, dan satu unit handphone Realme C70.
Meski empat orang telah diamankan, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Satreskrim Polres Bantaeng juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus pencurian serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng.( UH )













