Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

oleh
Oplus_131072

CN.ID|INHU – Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasional berhasil mengamankan tiga pria sekaligus yang berperan sebagai penjual, penyimpan, hingga pembeli barang haram jenis sabu, Rabu (22/07/2026) dini hari.

 

example banner

Operasi ini membuahkan barang bukti dengan berat kotor total mencapai 7,73 gram, serta sejumlah bukti lain yang menguatkan keterlibatan para tersangka.

 

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penindakan ini berawal dari laporan dan informasi akurat yang diterima jajaran kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di dua desa dalam wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

 

“Aksi kami berangkat dari keluhan warga. Kami tidak tinggal diam, tim opsnal segera dibentuk dan bergerak senyap agar jaringan ini tidak sempat kabur atau memusnahkan barang bukti,” ungkap Aiptu Misran saat merilis hasil pengungkapan kasus tersebut.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, operasi dimulai Selasa malam, 21/7/ 2026 sekira pukul 23.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek LBJ menerima laporan bahwa di lingkungan Desa Air Putih sering terjadi transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Kapolsek LBJ, Ipda Daniel Okto S, SE, MH, yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengamanan lokasi.

BACA  Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat-Daerah Untuk SDM Unggul

 

Pukul 03.30 WIB dini hari, tim tiba di sebuah rumah warga di Desa Air Putih. Di teras belakang rumah, petugas melihat sosok pria yang berperilaku mencurigai. Tanpa memberi kesempatan bergerak, personel langsung mengamankan pria tersebut. Ia mengaku berinisial KD alias Kamat(31), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang di badan Kamat. Namun, pengecekan di sekitar lokasi mengungkapkan temuan penting. Di dalam sebuah botol plastik berwarna hitam yang disembunyikan di dalam pot bunga, petugas menemukan 35 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga potongan pil ekstasi jenis kerang biru dan minion ungu, serta satu unit ponsel berwarna hitam.

 

Dalam pemeriksaan, Kamat tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik temannya sendiri yang dititipkan untuk disimpan. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kembali bergerak dan menangkap pemilik barang, ASM Alias Munthe (39), seorang buruh harian lepas beralamat sama di Desa Air Putih.

 

Dari diri munthe, petugas menyita satu unit ponsel warna perak. Saat  di interogasi, Adi mengakui perannya sebagai pemilik sekaligus pengedar utama barang bukti tersebut. Berat kotor seluruh sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini tercatat sebesar 7,73 gram.

BACA  Kapolres Kuansing Pimpin Upacara PTDH Dua Personel, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

 

Kedua pria ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pengakuan Adi tidak berhenti sampai di situ. Ia membongkar bahwa selama ini barang dagangannya sudah terjual ke sejumlah pembeli. Salah satunya adalah warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kembali meluncur ke lokasi baru. Pukul 06.00 WIB pagi, petugas tiba di sebuah rumah di Desa Pontian Mekar. Di dalam rumah, terlihat seorang pria sedang tertidur pulas. Ia adalah MMS alias Siregar Bin ( warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan.

 

Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus kecil sabu terselip di bawah bantal tempat Siregar tidur. Barang bukti lain yang disita adalah satu kotak rokok m berwarna biru. Berat kotor barang bukti dari tersangka ketiga ini tercatat sebesar 0,38 gram.

 

Saat diperiksa, Masrul mengaku barang itu dibelinya dari Munthe beberapa waktu lalu untuk dikonsumsi sendiri. Ia kini ditetapkan tersangka atas dugaan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika, yang diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya.

BACA  Kapolres Selayar Jenguk Lima Korban KLM Nurul Salsa, Pastikan Pengobatan Gratis Hingga Fasilitasi Pemulangan

 

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses administrasi awal. Selanjutnya, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaring yang lebih besar.

 

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun pemakaian narkotika, serta berani melaporkan setiap indikasi keberadaan barang haram di lingkungan masing-masing.

 

“Kami pastikan Polres Inhu tidak akan berkompromi. Siapa pun yang bermain narkotika, baik sebagai penjual, penyimpan, maupun pembeli, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan di hukum. Keamanan dan masa depan generasi Inhu adalah prioritas kami,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.

 

Kini, ketiga pria tersebut sudah tak berkutik di balik jeruji besi, sementara kasus terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin masih bebas di luar sana**

 

Sumber Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH 

No More Posts Available.

No more pages to load.