BANTAENG.CN- Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pelajar di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Operasi dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/164/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 19 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Putri Maulani Pratiwi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Berawal dari Pinjam Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di wilayah Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Filano warna putih milik korban dengan alasan hendak berjalan-jalan ke Kabupaten Bulukumba. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya.
Belakangan diketahui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polres Bantaeng.
Ditangkap Setelah Polisi Lacak Keberadaannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Akui Gadaikan Motor untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Ia juga mengakui kendaraan tersebut digadaikan kepada seorang pria berinisial AN, warga Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, dengan nilai gadai sebesar Rp8 juta.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bantaeng dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.( Ucok Haidir )













