Desa Pematang Kasih (Sergai)Sumut–Cakrawala Nusantara.id Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera Provinsi Sumatera Utara – DPW LSM GMAS Sumut menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran prinsip swakelola pada proyek “Konstruksi Optimasi Lahan Non Rawa” senilai Rp690.000.000,- di Desa Pematang Kasih, Kecamatan Pantai Cermin, (Sergai)Sumut,Rabu 27/7/2026.
Ketua DPW LSM GMAS Sumut, *Jurlis Daud*, menyatakan temuan ini didapat setelah tim monitoring melakukan konfirmasi langsung ke lapangan dan Ketua P3A Tunas Mekar selaku pelaksana proyek pada Selasa, 22 April 2026 pagi.
“Dari pengakuan Ketua P3A Tunas Mekar, pekerjaan drainase sepanjang ±700 meter ternyata diborongkan kepada pihak ketiga yang berasal dari Desa Lubuk Cemara. Padahal proyek ini sumber dananya APBN dan wajib dikerjakan secara swakelola oleh petani/anggota P3A setempat sesuai Permendes PDTT No.13/2020,” tegas Jurlis Daud, Selasa 22/4/2026.
Lebih mengejutkan, berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Tukang di lokasi, para pekerja yang mengerjakan drainase tersebut *bukan warga Desa Pematang Kasih* melainkan berasal dari Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin.
“Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberdayaan. Petani Pematang Kasih yang harusnya jadi penerima manfaat malah tidak dilibatkan kerja,” ujar Jurlis.
GMAS Sumut juga mendapat pengakuan terkait upah pekerja. Kepala Tukang mengaku dibayar *Rp150.000/hari*, sementara pekerja anggota hanya *Rp90.000/hari*.
“Upah Rp90 ribu ini perlu diaudit. Apakah sesuai RAB? Di mana selisihnya? Kalau ini swakelola, kenapa sistemnya jadi upah harian ke orang luar desa?” tanya Jurlis.
Atas temuan tersebut, DPW LSM GMAS Sumut hari ini melayangkan surat resmi ke Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai. GMAS meminta 3 hal: klarifikasi tertulis, audit fisik dan administrasi oleh Tim Teknis Dinas + Inspektorat, serta evaluasi kepatuhan P3A Tunas Mekar terhadap azas swakelola.
“Kami beri waktu 14 hari kerja untuk jawaban tertulis. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan naikkan temuan ini ke Inspektorat, Kejari Sergai, dan APH lainnya. Ini uang negara Rp690 juta, harus akuntabel,” pungkas Jurlis.
Proyek dengan No. Kontrak 13.88/611/1961.5TV/2026 ini dikerjakan P3A Tunas Mekar sejak 14 April 2026 dan dijadwalkan selesai 31 Juli 2026.(Sopiyan)













