Kapolda dan Kapolres Tutup Sebelah Mata, Mabes Polri Harus Mengambil Tindakan.

oleh
oleh

MITRA-CN Aktivitas Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) ternyata belum benar-benar berhenti. Meski berulang kali melakukan penertiban di wilayah Belang, Basaan, dan Kebun Raya Megawati Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

example banner

Informasi yg dirangkum dari sumber terpercaya menyebutkan, saat ini aktivitas tambang emas ilegal tersebut berlangsung di tiga wilayah berbeda, yakni Belang, Basaan, Ratatotok, Semua masih jalan, ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sumber menjelaskan, Di lokasi Belang, Basaan, Ratatotok puluhan pengusaha membangun hampir ratusan bak penyiraman pengolahan material emas dengan kapasitas besar. Satu bak berkapasitas isian ada 5.000. 3.000. 2.000. 1.500 bucket dikelola secara kerja sama. dan hasil emas murni yg di dapat puluhan sampai ratusan kilo.

 

Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa oprasional alat berat jenis excavator berlangsung hampir tanpa henti di ketiga lokasi tersebut.

BACA  Patroli Dini Hari Polsek Rantau Kopar Perketat Pengawasan, Cegah Kejahatan Saat Warga Terlelap

 

Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas, ujarnya.

 

Diketahui sebelumnya, Aktivitas PETI di wilayah Ratatotok Kebun Raya Megawati sempat di pasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut pada 8 juli 2025. Akhir November 2025: Penertiban gabungan Polda Sulut, Polres Mitra, dan Pemkab Mitra di kawasan Kebun Raya Megawati.

 

Aktivitas pertambangan tanpa Izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi (IUP , IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

BACA  Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Investigasi Pasca Ledakan di Grand Polonia, Temukan Titik Kebocoran Pipa Gas Akibat Korosi

 

Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa Izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pindana tambahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali berproses.

 

Sorotan publik semakin tajam ketika muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana peran Kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

 

Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Belang, Basaan, Ratatotok dan sekitarnya.

BACA  Polres Kampar Raih 'Presisi award' dari lemkapi – Dinilai Inovatif Dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum

 

Nama Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) turut disebut dalam desakan publik agar memberikan penjelasan terbuka terkait maraknya PETI di wilayah hukumnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan langkah konkret penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih aktif.

 

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

 

Masyarakat pun mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di daerah. Jika terbukti ada keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.