Simalungun, I CN 29 Juli 2026 – Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nagori Talun Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian. Penyertaan modal desa sebesar Rp173.777.000 untuk unit usaha budidaya kambing dan domba menuai sorotan masyarakat karena dinilai belum transparan dalam penyampaian informasi kepada publik.
Tim investigasi SemiMedia yang melakukan penelusuran ke Nagori Talun Rejo berupaya mengonfirmasi langsung kepada pemerintah nagori terkait pengelolaan BUMNag, mulai dari proses perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga jumlah dan bobot kambing yang dibelanjakan menggunakan dana penyertaan modal tersebut.

Namun, saat ditemui di Kantor Nagori Talun Rejo, Sekretaris Desa tidak memberikan penjelasan mengenai tata kelola unit usaha BUMNag. Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kapasitasnya untuk dijelaskan kepada media.
“Langsung saja ke rumah pangulu, kandang kambing ada di samping rumah Pangulu Wares,” ujar Sekdes singkat.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke kandang kambing yang disebut sebagai unit usaha BUMNag. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sekitar 30 ekor kambing, baik indukan maupun anakan, berada di dalam kandang. Namun, jumlah tersebut belum dapat dipastikan apakah telah sesuai dengan pengadaan yang dibiayai dari penyertaan modal desa senilai Rp173.777.000 karena tidak diperoleh data maupun penjelasan dari pihak pengelola.
Di rumah Pangulu Wares, tim SemiMedia hanya bertemu dengan anak perempuan pangulu. Ia menyampaikan bahwa pengurus BUMNag sedang berada di Kota Pematangsiantar karena bekerja di sana.
Sementara itu, Pangulu Wares yang sebelumnya dihubungi melalui telepon mengaku sedang sakit sehingga belum dapat memberikan keterangan. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan anaknya yang menyebut ayahnya berada di rumah, sedangkan yang sedang sakit adalah ibunya.
Belum diperolehnya penjelasan dari pemerintah nagori maupun pengelola BUMNag menjadi catatan tersendiri dalam upaya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana publik. Padahal, pengelolaan Dana Desa, termasuk penyertaan modal kepada BUMNag, merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran negara maupun desa, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini juga memunculkan perhatian terhadap peran pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun serta Camat Bandar. Masyarakat berharap pembinaan terhadap pengelolaan BUMNag tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan setiap penyertaan modal desa benar-benar dikelola secara profesional, terbuka, dan memberikan manfaat bagi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Talun Rejo maupun pengurus BUMNag belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan usaha, jumlah pengadaan ternak, serta perkembangan unit usaha yang dibiayai melalui penyertaan modal tersebut.
HP. S/Frans Boi.s













