Serdang Bedagai|CN- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas memergoki tiga orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi sabu. Ketiganya masing-masing berinisial BSS (30) yang diduga berperan sebagai pengedar, MRS (27) yang membantu penjualan, serta RA (17), seorang pelajar yang diduga datang untuk membeli sabu.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu pipet yang telah diruncingkan, uang tunai Rp200.000, serta satu buah kaca pirex yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tindakan cepat Sat Res Narkoba merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Dolok Masihul.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pasal yang disangkakan masih dalam tahap pendalaman penyidik. (R.Giawa)












