Pamong kampung Tri tinggal jaya GERAM, ulah oknum Pemasangan Router atau gardu wi-fi dugaan ILEGAL, Oknum Pemilik usaha terancam di laporkan ke APH.

oleh
oleh

Tulang bawang – provinsi Lampung.CN Dengan adanya oknum pemilik usaha wi-fi dugaan ILEGAL yang katanya tampa seizin Pamong desa atau para warga kampung, saat menyalurkan usaha milik mereka dan menitipkan Router atau Gardu di rumah salah satu warga awam tampa izin desa setempat, Kepala Kampung/ desa setempat GERAM meminta terhadap wartawan media ini untuk segera melaporkan peristiwa ini ke ranah hukum, APH setempat diminta segera turun tangan mengusut tuntas dan mengambil sikap tegas. Sabtu (1/8) 2026.

Pasalnya, saat tim media ini dihari sebelumnya saat melintasi beberapa kampung saat itu yakni kampung ringin sari, catur karya buana, Tritunggal jaya, suka maju dan sumber makmur dan kampung lainya kecamatan banjar margo dan ada juga dugaannya di kecamatan lainya di kabupaten yang sama Tulang bawang disini pemilik usaha dugaan wi-fi ilegal ini sudah cukup mempunyai banyak nasabah atau konsumen karna mereka sudah makan waktu lama membuka usaha ini bahkan sudah bertahun tahun lamanya disitu warga di berbagai kampung dan kecamatan sudah banyak bergabung memasang atau memakai perusahaan ini.

example banner

Tak cuman itu, saat wartawan hendak melihat jenis kusen bingkai jendela untuk menggantikan kusen rumahnya, dihari itu tim media ini berjumpa dengan pasutri (pasangan suami istri) inisyal (MJH) dan (tkj) di dampingi anaknya, sebagai warga desa setempat Tritunggal jaya kecamatan Banjar margo kabupaten Tulang bawang selaku pengusaha bingkai kusen rumah selasa. (28/ 7) kemarin dirumah kediamanya saat dipintai wartawan ini keterangan, tampa basa basi merekapun menjelaskan,

“Maap pak sebelumnya kami kan orang awam atau bodoh yang ngak mengerti apa apa, wi-fi ini pemiliknya orang Gedung aji baru nama Pramujo, ” Ucap pasutri

BACA  Terima Audiensi Bamagnas, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan

“Terkait alat ini yang bapak sebut gardu atau router yang dititipkan atau ditempel kan didinding rumah kami ini Terus terang satu (1) bulanya kami dikasih uang rp 400 ribu dan wi- fi gratis, ” Sambung nya,

“Kami ngak tau ada imbas buruk atau ngaknya karna kami orang bidoh, kalau kabel optiknya nyantol di tiang listrik pak, ” Lanjut nya.

Dihari yang sama selang beberapa waktu dikonfirmasi wartawan ini via ponsel Pramujo warga gedung aji baru (GABA) kabupaten yang sama Tulang bawang, ia pun menjawab,

” Ia benar nama saya Pramujo, saya salah satu pemilik usaha wi-fi itu dan kami bertiga kongsi pak bukan punya saya sendiri salah satu Franciskus namanya , saya sampai kan dulu dengan rekan saya ya pak, “ucapnya,

Tak lama kemudian ada juga pihak lain atau no WA asing (0812 8245 xxxx) tak di kenal yang menyebut namanya Franciskus iapun memaparkan,

” Saya Franciskus pak, saya domisilinya di tambak udang dipasena kecamatan Rawajitu timur, kalau saya selaku pekerja saja pak, ” Deliknya,

“Pramujk itu benar rekan saya, pemilik usaha ini orang Jawa Timur Tulung agung, kalau nama perusahaan GAYATRI, “tambahnya.

“Terkait router atau gardu yang dirumah Tukijo memang benar milik kami dan kalau kabel oftik kami ngak pake kabel oftik sistem tanam di tanah, ” Sambungnya,

“Kami hanya pakai kabel oftik atas yang kami cantolkan di atas tiang listrik PLN, kamu sudah ijin pak tapi secara Lisan bukan secara selembaran tertulis, ” Tutupnya.

Sementara diaturannya baik dinas atau instansi terkait Pemerintah NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia) sudah jelas memang tidak diwajib menanam kabel oftik di dalam tanah, namun pengusaha Wi-Fi bisa menyalahi aturan jika memasang tiang atau kabel secara atau menempat kan Roter atau Gardu sembarangan serta menyantolkan kabel atas dan bawah di tiang listrik Negara atau perusahaan lain tanpa izin.
Selain itu aturan utama yang mengatur pemasangan jaringan telekomunikasi meliputi:

BACA  Dana Revitalisasi tahun 2026 di kecamatan pkl susu Disinyalir Menjadi Ajang Bisnis OknumĀ 

Metode, Penempatan Kabel: Penyelenggaraan jaringan serat optik sah dilakukan di dalam tanah (gali tanam) maupun di atas permukaan tanah (tambat gantung pada tiang listrik PLN ).
Disisi lain juga Izin Pemasangan Tiang/Kabel: Jika memilih menggunakan jalur atas tanah dengan memasang tiang di fasilitas umum atau lahan warga, wajib mengantongi izin dari pemilik lahan, lingkungan (RT/RW), dan pemerintah daerah.
Dilain sisi Larangan Menumpang Tiang PLN/Telkom Secara Ilegal: Memasang kabel internet menumpang pada tiang milik pihak lain (seperti PLN) tanpa izin kerja sama adalah tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.

Sementara sangsi bagi pelaku pengusaha Wi-Fi yang melanggar aturan bervariasi mulai dari denda ratusan juta rupiah, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara paling lama 6 tahun tergantung pada jenis pelanggarannya.

Disitu juga tertuang diaturan acuan sanksi tersebut diatur dalam beberapa
undang-undang berikut:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (jo. UU Cipta Kerja)

Penyelenggaraan Tanpa Izin Resmi: Berdasarkan Pasal 47, pengusaha yang menggelar jaringan atau jasa telekomunikasi secara ilegal (tanpa izin usaha resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu oknum pelaku juga Melanggar Ketentuan Operasional: Berdasarkan Pasal 52, penyelenggara yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan standar izinnya diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Disitu juga tertera mengganggu Jaringan Lain (Numpang Ilegal): Berdasarkan Pasal 38 jo. Pasal 55, tindakan menumpangkan kabel Wi-Fi secara ilegal pada tiang milik pihak lain (seperti Telkom atau PLN) yang berpotensi mengganggu fisik/elektromagnetik jaringan tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

BACA  Aditya Juara Pertama MQK Cabang Tafsir, Berhak Gondol Dana Pembinaan.

Kewajiban Ganti Rugi: Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), jika pemasangan tiang/kabel lalai dan menimbulkan kerugian bagi warga (misalnya merusak pekarangan), warga berhak menuntut ganti rugi materiil.

Di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Penyerobotan Lahan Warga: Jika pengusaha nekat menancapkan tiang internet di atas tanah pribadi milik warga tanpa izin tertulis, tindakan tersebut dapat dijerat pasal penyerobotan tanah atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 atau Pasal 385 KUHP (tergantung tingkat pelanggarannya).
Sanksi Administratif Pemerintah Daerah (Perda) Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Utilitas. Jika kedapatan memasang tiang dan kabel sembarangan tanpa Izin.

Pemanfaatan Ruang (IPR), Satpol PP berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian paksa pekerjaan, pembongkaran tiang, hingga penyitaan perangkat kabel dan pihak perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara karna tidak membayar pajak.

Untuk itu Helmi selaku Kepala perwakilan (Kaperwil) provinsi Lampung media ini dan selaku mewakili masyarakat luas terkhusus di wilayah Lampung selaku Mitra kerja sama Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat luas, Aparatur Kampung. Kami meminta Kepada Mitra kerja sama kami : Satgas Pol PP setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Tulang bawang untuk segera ikut serta mengambil sikap tegas.
(Hel..)

No More Posts Available.

No more pages to load.