Tindak Lanjut Dumas, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Gang Becek

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Gerak cepat Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) membuahkan hasil. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Gang Becek atau Gang Hidayah Lk III, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang (28/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (1/8), menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas Kasat Resnarkoba.

BACA  Sambangi Pos Kamling di Desa Suka Rakyat, Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga
example banner

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek sebuah rumah di Gang Becek. Dari lokasi itu, petugas mengamankan pelaku IP (30) beserta barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,20 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp187.000.

BACA  Bupati Dorong Sinergi Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat.

Saat diinterogasi, pelaku IP mengaku memperoleh sabu dari T. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap T (40) di sebuah rumah di Gang Akap, Kelurahan Badak Bejuang. Dari tangan pelaku kedua ini, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, satu pipet berbentuk sekop, serta uang tunai Rp200.000.

BACA  Pemko Tebing Tinggi-PLN Sepakat Efisiensi Listrik, Hemat Anggaran Rp261 Juta per Bulan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku T mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Medan Tembung. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.